Hukrim  

Katar Galeong Kota Tangerang Laporkan 3 Orang Diduga Sebar Ujaran Kebencian

Karang Taruna Kampung Galeong, Kota Tangerang melaporkan tiga orang diduga menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, penghasutan serta perusakan tempat ibadah ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Karang Taruna (Katar) Kampung Galeong, Kota Tangerang melaporkan tiga orang berinsial DK, K, dan M ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin malam, 10 Agustus 2026.

Laporan dilayangkan karena ketiga orang tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, penghasutan serta perusakan tempat ibadah dalam bentuk video memalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1800/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Ketua Katar Kampung Galeong, Lukman Fidriansyah mengatakan, dugaan ujaran kebencian, penghinaan, penghasutan serta perusakan tempat ibadah secara resmi telah dilaporkan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca juga:  2 Pencuri Modus Paranormal Gadungan Ditangkap Pemburu Begal di Jakut

“Hasil yang di dalam tadi, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan, ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Karang Taruna, serta perusakan tempat ibadah,” ujar Lukman.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Katar Kota Tangerang untuk langkah selanjutnya, karena pihaknya tetap menghormati mekanisme organisasi sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Untuk tindak lanjutnya, kemungkinan besar kami masih menunggu instruksi dari Karang Taruna Kota Tangerang,” ungkap Lukman.

Dirinya berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif, terlebih persoalan ini menyangkut organisasi kepemudaan di tingkat akar rumput.

“Pemuda ini harusnya dikawal dan bahkan dibimbing. Maka kami harap kasus ini harus benar-benar jelas secara objektif, tanpa ada unsur intimidasi,” tegas Lukman.

Baca juga:  Kesal Rumah Dirusak dan Dieksekusi Paksa, Lansia di Tangerang Lapor Polisi

Sementara, Wakil Ketua OKK Karang Taruna Kota Tangerang, Andri Aditya membenarkan pihaknya turut mendampingi Karang Taruna Kampung Galeong dalam membuat laporan polisi.

Ia menyebut, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan, ujaran kebencian dan pengerusakan tempat ibadah. Laporan juga telah diterima pihak kepolisian.

“Alhamdulillah pada hari ini kita bersama Karang Taruna Kampung Galeong melakukan pelaporan dugaan adanya penghasutan, penebar kebencian dan pengerusakan tempat ibadah,” ujar Andri.

Baca juga:  Penyaluran Bantuan Pangan Kecamatan Pinang Rampung, 14 Ribu Lebih KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Lalu ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Karang Taruna Galeong serta memantau proses penanganan laporan tersebut di kepolisian.

“Untuk gerakan-gerakan selanjutnya, kita akan tetap terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman Karang Taruna Galeong,” tandas Andri.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman