Hukrim  

Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh Kota Tangerang Belum Temui Titik Terang

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski mencuat sejak 27 April 2026. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski mencuat sejak 27 April 2026.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban berinisial D (17) tengah berkumpul bersama delapan teman prianya di sebuah lokasi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat itu, salah seorang pria bernama Ivan, yang merupakan terduga pelaku mengajak korban pindah lokasi dengan alasan ingin memperbaiki sepeda motor di salah satu rumah yang akan digunakan untuk balapan.

Akan tetapi setibanya pada lokasi yang dituju korban ternyata diajak terduga pelaku membeli minuman beralkohol. Usai membeli, beberapa pria tersebut pun pulang sehingga menyisakan terduga pelaku Ivan, korban, dan beberapa pria lainnya.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.

Korban baru menyadari ada yang tidak beres pada dirinya saat terbangun keesokan hari sekira pukul 07.00 WIB, karena tidak lagi mengenakan pakaian di TKP.

Kuasa hukum korban, Andu Harahap mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan berkala mengenai perkembangan penyidikan selama lebih dari dua bulan terakhir.

“Iya, jadi terkait update-nya, jujur untuk beberapa bulan ini saya pribadi sebagai kuasa hukum itu tidak mendapatkan update apa pun dari kepolisian. Bahkan status DPO itu saya baru tahu tadi setelah saya minta SP2HP dari penyidik,” kata Andu, Selasa, 22 September 2026.

Baca juga:  3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Andu menuturkan, hingga saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan masih terguncang berat. D disebut mengalami kecemasan tinggi, menjadi sangat waspada terhadap orang asing, serta mengkhawatirkan keselamatan pribadinya.

Ketidakpastian yang berlarut-larut ini, kata dia memicu keputusasaan, hingga korban sempat menyatakan keputusan untuk mencari keberadaan pelaku secara mandiri.

“Kalau memang udah polisi enggak bisa, udah stop-stop aja, biar aku yang cari sendiri. Apa pun yang terjadi yang penting si I ini ketangkap,” ungkap Andu menirukan ucapan kliennya.

Andu mengaku khawatir terhadap keselamatannya jika korban mengambil tindakan di luar koridor hukum.

“Jadi jangan sampai ini terjadi, jangan sampai ini udah jadi korban, bahkan udah jadi korban harus celaka lagi untuk kedua kalinya dengan tingkah dia yang dia ngerasa enggak percaya sama penegakan hukum khususnya dari polisi,” katanya.

Meskipun sejumlah saksi telah dimintai keterangan pada awal penanganan perkara, informasi kelanjutan penyidikan dinilai sangat minim.

Oleh karena itu, Andu pun terang-terangan mengkritik implementasi nilai profesionalisme kepolisian dalam kasus ini.

“Jadi yang saya mau sebenarnya dari pihak kepolisian juga terbukalah. Sebagaimana ya mereka kan selalu bilang presisi-presisi gitu kan. Ini kalau dia diam-diam kayak gini, ini kan enggak ada cerminan presisi, gitulah,” ucap Andu.

Lebih lanjut, Andu menduga ada keterlibatan pihak lain yang turut memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca juga:  Sebar Video Hoax, IMS Lawfirm Polisikan Tiktoker Terkait Pengungkapan Bandar Sabu 50Kg

Berdasarkan hasil analisis awal di lokasi kejadian, tindakan tersebut dinilai sulit dilakukan tanpa bantuan eksternal.

“Tapi kami juga ingin mengetahui sejauh mana peran I ini dan siapa pemeran pembantunya. Karena kalau kita lihat dari olah TKP waktu itu, itu tidak memungkinkan untuk si I ini melakukan perbuatan itu sendiri,” paparnya.

Andu mengungkapkan faktor keselamatan korban kian krusial mengingat adanya tindakan intimidasi pasca kejadian. Korban dilaporkan pernah mendatangi kediaman Ivan untuk meminta pertanggungjawaban, namun justru menghadapi ancaman senjata tajam. Teror tersebut diduga terus berlanjut melalui media digital.

“Dan dia masih nge-chat dengan kalimat yang menurut saya itu ancaman. Jadi korban lebih ketakutan lagi sekarang. Jadi itulah yang yang jadi kekhawatiran kita. Kalau ini I ini dibiarkan, ini kayaknya enggak tahu kita tentang keselamatan korban ini seperti apa,” kata Andu menjelaskan situasi pelik yang dihadapi kliennya.

Di tengah belum tertangkapnya buron tersebut, sebuah foto yang diduga sebagai wajah Ivan beredar di salah satu akun media sosial pada 15 September 2026.

Andu mendesak agar penyidik dapat menggunakan informasi tersebut sebagai basis pengembangan digital forensik.

“Nah, kita juga mendorong daripada pihak kepolisian, khususnya dalam hal ini Polres Kota Tangerang untuk menggali informasi dari Info Cipondoh, dari mana dia mendapatkan foto tersebut,” ujarnya.

Perhatian Andu juga tertuju pada optimalisasi peran instansi pemulihan korban, dalam hal ini UPTD PPA Kota Tangerang.

Baca juga:  Gegara Kompor, Empat Kios di Kota Tangerang Ludes Terbakar

Menurutnya, perlindungan komprehensif bagi korban anak di bawah umur semestinya melampaui aspek klinis formal.

“Jadi saya rasa untuk UPTD Kota Tangerang khususnya di sini untuk PPA Kota Tangerang itu harusnya ada andil di sini, bukan hanya memeriksa psikis. Ini kan bukan masalah psikis doang gitu loh,” tegasnya menekankan pentingnya jaminan keselamatan fisik selama kasus berjalan.

Terakhir, Andu meminta bantuan terhadap publik untuk tetap mengawal perkara ini secara objektif tanpa melakukan penghakiman sosial terhadap korban (victim blaming).

“Kami sebagai kuasa hukum juga mengharapkan kepada warganet supaya tetap mengawal perkara ini dan yang lebih penting jangan pernah menyudutkan klien kami, karena mengingat klien kami adalah korban dan bukan pelaku,” jelasnya.

“Adapun hal-hal yang menjadi pertanyaan oleh warganet, biarkan proses hukum yang akan menjawab. Mari kita kawal bersama terkait kasus ini,” tandasnya.

Hingga berita ini di publish, redaksi Bingkaikota.com masih terus berupaya menggali informasi lebih jauh.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman