Hukrim  

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Tangerang saat Patroli

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) saat melakukan patroli. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) saat melakukan patroli mobile mengantisipasi tindak pidana 3C, Sabtu, 19 September 2026.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial HH (29), KS (45) dan NA (27), serta tiga unit motor Honda Beat, dua handphone, serta sejumlah kunci palsu berhasil diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan, petugas mencurigai pengendara Honda Beat hitam tanpa pelat nomor di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci.

“Kunci kontak motor tersebut juga terlihat tidak standar. Petugas membuntuti pengendara hingga Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris,” ujar Parikhesit, Selasa, 22 September 2026.

Baca juga:  Kabur Usai Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi

Saat hendak dihentikan, pengendara malah kabur melawan arah. Namun, pelariannya berakhir setelah motor yang dikendarainya terjatuh.

“Pengendara berinisial HH kemudian diamankan. Polisi menemukan kunci kontak motor dalam kondisi rusak dan kendaraan tidak dilengkapi dokumen sah,” ungkap Parikhesit.

Dari pemeriksaan, HH mengaku bersama KS diperintah seseorang berinisial R untuk mengambil motor hasil curian yang sebelumnya dibeli dari NA.

Baca juga:  Kepergok Curi Motor, Maling di Tangsel Nyaris Tewas Diamuk Massa

“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat,” kata Parikhesit.

Dari pemeriksaan sementara, NA mengaku telah 18 kali membeli sepeda motor hasil pencurian. Motor tersebut diduga diperoleh dari dua orang berinisial U dan A.

Kemudian dijual kembali kepada R yang diduga berperan sebagai penadah. Polisi juga menyebut KS dan NA merupakan residivis kasus penadahan.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik masih memburu sejumlah nama yang disebut dalam pemeriksaan, termasuk U, A, dan R.

Baca juga:  Diperagakan 24 Adegan dalam Rekontruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang

Para pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman