BINGKAIKOTA.COM – Seorang pria berinisial T alias B di Kabupaten Tangerang diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin atau ilegal.
Dari tanggan T alias B, petugas menyita sebanyak 315 butir obat keras tanpa izin edar, terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi obat-obatan keras.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Herbin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 strip Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet serta 5 butir Tramadol. Total Tramadol yang diamankan sebanyak 225 butir.
Selain itu, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi lima butir Hexymer dengan jumlah keseluruhan 90 butir.
Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp197 ribu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


