BINGKAIKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis dalam operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam operasi Gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri tersebut, petugas mengamankan sebanyak 426 botol minuman beralkohol dari sebuah warung Lapo serta kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry di wilayah Kecamatan Tangerang, di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menegaskan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang tidak diperbolehkan dan akan terus ditindak sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Teguh, Sabtu, 26 September 2026.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Satpol PP Kota Tangerang memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin. Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas peredaran atau penjualan minuman beralkohol diwilayah masing masing.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


