BINGKAIKOTA.COM – Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Karang kembali menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari sebuah toko di Jalan KH Hasyim Ashari, Pondok Pucung, Kota Tangerang.
Kasi Trantibum Kecamatan Karang Tengah, Dede Purkon mengatakan, penyitaan miras dari sebuar ruko tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada saat anggota melakukan patroli malam yang rutin digelar.
“Ini berdasarkan laporan dan keresahan masyarkat dan kebetulan sedang dilakukan patroli rutin. Ada ratusan botol miras dari berbagai jenis yang kita amankan,” ujar Purkon, Rabu, 16 September 2026.
Selain itu, ungkap dia, tidakan tersebut merupakan pengakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.
“Sebagai bentuk penegakan Perda tentang pelarangan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang, juga menjawab keresahan masyarakat soal miras,” ucap Purkon.
Sementara, Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala Puspadiwati mengatakan, bahwa penjual miras tersebut telah ditertibkan dan diberi peringatan untuk menghetikan aktivitas penjualan miras di wilayahnya.
Namun, karena aktivitas ilegal tetap berjalan secara sembunyi-sembunyi, ia memutuskan untuk meninjau langsung lokasi bersama staf kelurahan.
“Sebelumnya, telah diberikan teguran lisan maupun tertulis melalui pengurus RT setempat. Namun, tetap membandel dan tertangkap tangan kembali menjual miras,” ungkap Dinda.
Mengetahui praktik tersebut masih berlangsung, Dinda langsung berkoordinasi dengan jajaran Trantib Kecamatan Karang Tengah, TNI dan Polri untuk melakukan penindakan di tempat.
Langkah sigap tersebut diambil guna memastikan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang berjalan efektif.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Dinda, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk, mulai dari intisari, bir, hingga anggur merah.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


