Hukrim  

Polisi Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang, 2 Orang Diamankan

Gudang penyimpanan obat keras daftar G ilegal di sebuah kontrakan, wilayah Poris, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek polisi. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Gudang penyimpanan obat keras daftar G ilegal di sebuah kontrakan, wilayah Poris, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek polisi pada Jumat, 12 Juni 2026. Dua orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan.

Operasi pengerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat soal maraknya peredaran obat di wilayah tersebut. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Benda, Resor Metro Tangerang Kota mendatangi kontrakan tersebut untuk melakukan penggeledahan.

“135.346 butir obat keras yang kami amankan diantaranya Tramadol, Hexymer, Tryhex, Merlopam, PCC, Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor,” ujar Kapolsek Benda, AKP Sriyono, Minggu, 14 Juni 2026.

Baca juga:  1 Bulan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 28 Tersangka Curanmor

Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam memutus rantai peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak dua orang diamankan petugas dalam operasi tersebut.

“Sebanyak dua orang kami amankan di lokasi kejadian. Masing-masing berinisial berinisial FN alias Botil [25] dan R alias Idung [24]. Keduanya diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang,” kata Sriyono.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Aceh Tamiang

“Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tegas Jauhari.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.

“Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tandas Jauhari.

Baca juga:  Di Tangerang, Polisi Kembali Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Dua Anak Tiri

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman