BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial E di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu malam, 29 Juli 2026.
E ditangkap terkait pembunuhan terhadap perempuan berinisial M (52) di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka sekaligus mengetahui lokasi keberadaannya.
“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Resa, Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden itu diduga bermula ketika M mendatangi kamar indekos tersangka.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Resa.
Sementara, Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya menerima laporan kasus tersebut pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Penemuan korban berawal dari darah yang menetes hingga ke lantai satu indekos itu.
“Jadi pada saat di laporan [call center polisi] 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat,” tandas Reza.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


