Hukrim  

Pria di Tangerang Ditangkap Saat COD Obat Keras, 4650 Butir Tramadol dan Heximer Disita

Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap polisi setelah dicurigai hendak bertransaksi cash on delivery (COD) di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap polisi setelah dicurigai hendak bertransaksi cash on delivery (COD) obat keras di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 4.650 butir Tramadol dan Heximer disita petugas.

Kasus ini bermula saat polisi tengah melakukan observasi wilayah di kawasan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dengan berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras.

“Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” ujar Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, Minggu, 5 Juli 2026.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Aceh Tamiang

Imron menambahkan, Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer beserta plastik klip yang diduga akan digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan,” ungkap Imron.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM di Tangerang Diringkus Polisi

“Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain ribuan butir obat keras, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal.

“Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran,” tegas Imron.

Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Baca juga:  Baru Menjabat, Kapolres Tangerang Selatan Diminta Pantau Anggotanya

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman