Hukrim  

Polresta Bandara Soetta Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO WNI ke Kamboja

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang buronan Interpol kasus dugaan TPPO pekerja migran ilegal ke Kamboja berinisial LA. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang buronan Interpol kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke Kamboja berinisial LA.

LA ditangkap di Terminal 3 kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu malam, 29 Juli 2026 saat baru tiba dari Kamboja.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta menerima penyerahan DPO dari Divisi Hubungan Internasional Polri yang bekerja sama dengan petugas Imigrasi.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi pada Januari 2026, yang kemudian dikembangkan hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang pada Juni 2026,” ungkap Wisnu, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca juga:  Bandara Soetta Target 10 Besar Dunia, Maryono: Pemkot Tangerang siap Dukung

Dalam penyelidikan, LA diduga memiliki peran penting dalam memfasilitasi keberangkatan calon pekerja migran indonesia dengan menyediakan tiket pesawat, pemesanan hotel, serta memberikan arahan kepada para korban mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan saat berada di Bandara.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal lainnya.

“Yang bersangkutan diduga memfasilitasi pemberangkatan calon pekerja migran indonesia dengan menyediakan tiket pesawat, tiket hotel, serta memberikan arahan kepada para korban saat berada di Bandara. Saat ini kami masih mendalami keterlibatannya untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun jaringan lain dalam kasus ini,” tegas Wisnu.

Baca juga:  Perketat Pengawasan, Imigrasi Soetta Gagalkan 23 WNI Calon Haji Ilegal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun penjara.

“Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal, serta mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran nonprosedural,” tandas Wisnu.

Baca juga:  9 Bulan Tak Ada Kepastian Hukum, LBH GP Ansor Pusat Kawal Kasus Penganiayaan Sahabat Rida

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman