Hukrim  

Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi, Pilot Maskapai Asing Ditangkap di Bandara Soetta

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai penerbangan asing. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai penerbangan asing, Malaysia Airline.

Tersangka ditangkap setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengunankan penerbangan rute Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadao bagasi Kru, petugas menemukan empat belas bungkus berisi pil ekstasi yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka.

Dari hasil penghitungan, barang bukti tersebut berjumlah 70.114 butir pil ekstasi dengan berat bersih 26 kilogram.

Penyidik juga menemukan empat gram methamphetamine atau sabu yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, modus tersebut tergolong langka, karena sidikat diduga memanfaatkan status pilot

Baca juga:  Maling Motor di Kota Tangerang Berhasil Ditangkap Pemilik Berkat Pakai GPS

Selama ini pilot mendapatkan jalur pemeriksaan khusus sebagai Kru penerbangan. Kondisi tersebut dimanfaatkan agar barang haram dapat lolos dari pengawasan.

“Jadi ini satu kasus yang sangat unik dan kami pun apa ya istilahnya, karena cukup surprise ya. Karena ternyata sindikat sudah bisa sampai menggalang pilot,” ujar Hengky, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Hengky, kasus tersebut ini menjadi peringatan bahwa jalur khusus kru penerbangan dapat disalahgunakan oleh jaringan narkotika.

“Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi, koper yang bersangkutan ditemukan kecurigaan. Kita periksa, ternyata ada 14 bungkus ekstasi yang setelah dihitung pada saat pengembangan 70.114 butir,” ungkap Hengky.

Oleh karena, Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pilot maipun Kru penerbangan internasional.

Baca juga:  Kinerja Polres Tangsel Dipertanyakan Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Kepala Sekolah

Sementara, hasil tes urine yang dilakukan Dokkes Polri menunjukan tersangka postif mengandung MDMA, Methamphetamine, dan Kokain.

“Terkait dengan tersangka FSO. Fakta cek urinenya, yang bersangkutan itu hasil urinenya mengandung tiga zat. Yang pertama MDMA, yang kedua adalah methamphetamine, yang ketiga adalah kokain,” jelas Kasubdit II DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan penggyba narkotika saat menjalankan tugas sebagai pilot. Penyidik Bareskrim Polri juga menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia dengan dua kali tujuan Jakarta dah satu kali ke daerah lain,” ungkap Awaludin.

Ia menegaskan, bahwa pengusutan akan terus dikembangkan untuk mengungkapkan jaringan internasional yang melibatkan tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aksi penyelundupan lain yang belum terungkap.

Baca juga:  Ratusan Personel Naik Pangkat, Jauhari Minta Anggota Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat

“Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta,” tegas Awaludin.

Pelaku dikenakan Pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 609 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman