Hukrim  

Dibebaskan Lewat Restorativ Justice, Pelaku Pencuri HP Diberi Pekerjaan di Dapur SPPG Polres Soetta

Seorang ibu Nurhasanah (51) dan anak Iqbal Septian (21) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta, lantaran dididuga terlibat dalam aksi pencurian dan penadah handphone (HP) curian tersebut. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang ibu Nurhasanah (51) dan anak Iqbal Septian (21) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta, lantaran dididuga terlibat dalam aksi pencurian dan penadah handphone (HP) curian tersebut.

Penangkapan keduanya, bermula dari laporan polisi seorang penumpang bernama Rendi Sasmita Aji, dengan Nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV, polisi menetapkan ibu sebagai pelaku pencurian dan putranya sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono pada Kamis 4 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, kata Yandri,  polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik korban yang berhasil ditemukan dan dikembalikan.

Korban, Rendi Sasmita Aji, kehilangan handphone merek Nubia Neo 5G saat beristirahat di area Counter Check-in Garuda Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 23 Januari 2026.

Saat itu korban yang bekerja sebagai petugas handling umrah selesai bertugas dan mengisi daya telepon genggamnya di fasilitas umum yang tersedia. Setelah tertidur, korban terbangun sekitar pukul 04.30 WIB dan mendapati handphone miliknya telah hilang.

Baca juga:  Apa Kabar 27 Pejabat ASN Pemkot Tangerang Kasus Praktek Perjokian Sertifikasi BARJAS

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dibebaskan setelah Restorativ Justice

Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta telah memfasilitasi upaya restorative justice untuk penyelesaian kasus ini. Setelah upaya damai antara korban dan tersangka dilakukan, polisi menghentikan kasus pidana ini dan membebaskan Nurhasanah dan Iqbal.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah seluruh tahapan restorative justice terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan para tersangka.

“Polres Bandara Soekarno-Hatta telah memfasilitasi perjanjian perdamaian antara pelapor dan tersangka. Selanjutnya dilakukan gelar penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Wisnu.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” kata Wisnu.

Yandri menambahkan, penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi sosial ekonomi keluarga tersangka, serta adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Baca juga:  Bangunan Dapur SPPG di Tangerang Diduga Langar GSS, Warga Minta Satpol PP Bongkar

“Kami melihat adanya penyesalan dari tersangka, kerugian korban telah dipulihkan, dan korban juga telah memberikan maaf. Karena itu perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Yandri.

Carikan Pekerjaan untuk Sang Anak

Tak hanya menghentikan proses hukum, Polres Bandara Soekarno-Hatta juga berupaya membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga tersangka. Salah satunya dengan mengupayakan pekerjaan bagi Iqbal Septian agar memiliki penghasilan tetap dan dapat membantu keluarganya.

“Kami upayakan yang bersangkutan bekerja di SPPG Polres Bandara Soekarno-Hatta,” kata Yandri.

Kepastian Iqbal akan dipekerjakan di dapur SPPG milik Polres Bandara Soekarno Hatta itu, menurut Yandri, menunggu proses perekrutan dan rangkaian tes yang berlaku di SPPG tersebut.

“Prosesnya tetap mengikuti prosedural,” kataYandri.

Menurut Yandri, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan agar para tersangka tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum akibat tekanan ekonomi.

Dengan adanya penyelesaian melalui restorative justice, Nursanah dan Iqbal dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Polres Bandara Soekarno-Hatta berharap langkah tersebut menjadi kesempatan kedua bagi keduanya untuk memperbaiki kehidupan serta tidak kembali terjerat permasalahan hukum di masa mendatang.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Penusuk Teman di Ciledug Ditangkap Polisi

Nursanah mengaku sangat terharu atas kesempatan yang diberikan kepadanya dan keluarganya melalui penyelesaian perkara secara restorative justice.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Nursanah sambil menangis.

Perempuan yang memiliki enam anak tersebut mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan mengambil handphone tersebut bukan untuk dijual, melainkan karena khilaf dan ingin memberikannya kepada putranya yang tidak memiliki telepon genggam.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Nurhasanah tak henti-hentinya berterima kasih dan bersyukur, apalagi anaknya dicarikan pekerjaan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.

“Saya kehilangan kata, saya sangat bersyukur,” katanya sambil terisak

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman