BINGKAIKOTA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua orang tersangka berinisial S dan DS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Digasi Sigulai (DAS) Simeulue, Selasa, 14 Juli 2026.
Diketahui, tersangka berinisial S merupakan Kepala Desa Sigulai Periode 2019–2025. Sementara, tersangka DS merupakan ASN pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
”Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka tersebut dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu, 15 Juli 2026.
Keduanya dijerat dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan DAS, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue 2019 lalu seluas 88,52 hektare. Anggaran pengadaan tanah itu senilai Rp39 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus.
”Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana bendung di Gampong Sigulai,” kata Ali Rasab.
Ali Rasab menjelaskan bahwa berdasarkan data awal terdapat 26 bidang tanah yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah gampong. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah gampong menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Terkait perubahan tersebut, sambung Ali, pihaknya menduga adanya penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah,” jelas Ali Rasab.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Ali Rasab, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah gampong berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


