BINGKAIKOTA.COM – Sebuah bangunan di Jalan Pinang-Kunciran (Pikun), Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, diduga melanggar garis sepadan sungai (GSS).
Diketahui sebelumnya, lokasi tersebut adalah tempat pemuangan sampah (TPS) sementara. Namun, kabarnya kini akan dijadikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut salah seorang pekerja bangunan di lokasi mengatakan, bangunan tersebut untuk dapur MBG. “Ini untuk MBG, Kalau ingin lebih jelas lagi tanya saja ke Dewan,” ujarnya singkat, Senin, 11 Mei 2026.
Sementara, warga setempat, Andi mengatakan, bahwa bangunan tersebut memang dulunya adalah TPS sementara untuk para pemilik ruko.
“Setahu saya TPS itu untuk para pemilik ruko yang nantinya baru akan diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Andi.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang didapat, bahawa bangunan untuk dapur SPPG tersebut milik anggota DPRD Kota Tangerang. Kendati demikian, pembangunannya harus taat akan peraturan yang berlaku.
“Jangan mentang-mentang anggota Dewan tapi gak tau pelanggaran, harusnya dia [Dewan] memberikan contoh kepada masyarakat agar tertib jangan malah sebaliknya,” tegas Andi.
Ia juga meminta kepada pihak penegak Perda (Satpol PP) harus bertindak tegas jika memang ada yang melanggar jangan tebang pilih.
“Harusnya Satpol PP tegas jangan tebang pilih, kalau itu melanggar ya bongkar saja jangan mentang-mentang itu [Bangunan] punya anggota Dewan,” tandas Andi.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman





