Hukrim  

Motor Curian di Apartemen PIK 2 Ditemukan Polisi di Subang Jawa Barat

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap keberadaan sepeda motor hasil curian yang terjadi di area Parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kabupaten Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap keberadaan sepeda motor hasil curian yang terjadi di area Parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Sepeda motor jenis Yamaha R15 milik korban Axel Putra Akbar yang hilang saat diparkir di area apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari tersebut, ditemukan di kawasan Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, 7 Juli 2026.

Diketahui sebelumnya, polisi juga telah lebih dulu mengamankan pelaku pencurian tersebut berinisial RR (23) beserta barang bukti motor curian jenis Honda CB150R di di kawasan Apartemen Tokyo Riverside pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga:  Polsek Pakuhaji Bongkar Pemalsuan Uang di Tangerang, Ribuan Lembar Rupiah Palsu Disita

Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima terkait hilangnya sepeda motor kawasan Apartemen Tokyo Riverside, PIK 2.

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kevin, Kamis, 17 Juli 2026.

Baca juga:  Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras di angkut ke Polsek Pakuhaji

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban.

Setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB150R dan Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan.

Baca juga:  Bangunan Dapur SPPG di Tangerang Diduga Langar GSS, Warga Minta Satpol PP Bongkar

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas Kevin.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman