Hukrim  

Ambulans Swasta Asal Kota Tangerang Angkut Sabu di Lampung Ditangkap Polisi

Modus penyelundupan narkotika menggunakan mobil ambulans milik swasta bernomor polisi B 1737 CIS asal Kota Tangerang, Banten, dibongkar Polda Lampung. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

Bingkaikota.com – Modus penyelundupan narkotika menggunakan mobil ambulans milik swasta bernomor polisi B 1737 CIS asal Kota Tangerang, Banten, dibongkar Polda Lampung.

Sebanyak 15,7 kilogram sabu diamankan dari sebuah ambulans yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Angraeni mengatakan, izin mengenai mobil ambulans swasta bukan merupakan kewenangan pihaknya.

“Bukan mas. Nanti kami cari tahu,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (20/04/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagja mengatakan, sampai saat ini Pemkot Tangerang tidak mengeluarkan izin mengenai perusahaan penyedia jasa ambulan swasta.

“Tidak ada selama ini. Tidak pernah ada dan ijin terkait ambulan,” ucapnya

Sebelumnya, pengungkapan penyalahgunaan fungsi ambulan sebagai kendaraan pengangkut narkoba jenis sabu dari Sumatera ke Jawa sebabkan oleh adanya laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut masyarakat curiga dengan keberadaan mobil tersebut yang akan menyebrang dari palabuhan Bakauheni ke pulau Jawa. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung pun segera menghentikan laju kendaraan tersebut.

Saat digeledah, petugas mendapati mobil tersebut tidak berisi pasien sakit. Melainkan berisi empat orang pasien dalama kondisi sehat. Keempat. Keempat orang tersebut langsung diintrogasi. Saat diintrogasi, keempat orang tersebut gugup.

Polisi pun memutuskan untuk menggeledag ambulan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan tas berisi 15 paket diduga narkoba jenis sabu dari bagian bawah jok mobil.

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman