Hukrim  

Dua Pria di Tangerang Bawa Ganja Diamankan Polisi saat Operasi Cipkon

Dua pria berinsial DS alias K (28) dan PS (26) di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, diamankan aparat Kepolisian. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Dua pria berinsial DS alias K (28) dan PS (26) di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Minggu dini hari 31 Mei 2026 diamankan aparat Kepolisian.

Keduanya diamankan, lantaran diduga kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,93 gram saat Kepolisian Sekor (Polsek) Tangerang, menggelar operasi cipta kondisi.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Tangerang melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Baca juga:  Cekcok di Pasar Lama Tangerang Berujung Pengeroyokan, Pedagang Lapor Polisi

“Pada saat patroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran petugas sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyatno, Senin, 1 Juni 2026.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi yang dilakukan secara online dengan sistem cash on delivery (COD).

Baca juga:  Pertamina Berikan Apresiasi Penghargaan Kepada Polsek Serpong

“Kami kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya berinisial PS,” ucap Suyatno.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan urine, serta pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Suyatno.

Baca juga:  GMNI Minta APH Periksa Satpol PP Kota Tangerang Soal Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman