Hukrim  

Pelaku Penganiayaan Pengedara Motor Viral di Jaksel Positif Narkoba

Tersangka FRS (37) mengaku melakukan pemukulan karena berhalusinasi setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Polisi mengungkap motif di balik aksi penganiayaan terhadap pengendara motor yang viral di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka FRS (37) mengaku melakukan pemukulan karena berhalusinasi setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif menggunakan sabu. Selain dijerat kasus penganiayaan, tersangka kini menghadapi proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga:  Peras Warga di Tangerang, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan, setelah dilakukan tes urine, pelaku positif konsumsi narkoba. Dan aksi pemukulan juga dilakukan karena adanya bisikan.

“Jadi betul tes urine sudah kita lakukan, dia [terduga penganiaya] positif narkoba, pemukulan juga dilakukan karena adanya bisikan,” jelas Nurma, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menambahkan, bahwa saat ini FRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga:  Antisipasi Kejahatan Jalanan hingga Narkoba, Polsek Pinang Rutin Patroli Cipkon dan Razia Stasioner

“Untuk sekarang kita tahan, karena memang selain melakukan penganiayaan di jalan juga dia [FRS] positif untuk narkoba,” ujar Nruma.

Untuk upaya damai, kata Nurma, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan meminta keterangan saksi-saksi.

“Masih kita lakukan pengembangan ya dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi,” tandasnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyok Pedagang di Pasar Lama Tangerang, 1 Lainnya Buron

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman