BINGKAIKOTA.COM – Dua orang pelaku pencurian mobil box yang beraksi di kawasan Kreo, Kecanatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, berhasil dibekuk polisi, Jumat dini hari, 12 Juni 2026.
Keduanya berinisial S (35) dan SNR (27) diamankan di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, setelah kabur saat hedak ditangkap petugas.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin sedang melaksanakan patroli pada jam-jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.
“Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” ujar Parikhesit, Sabtu, 13 Juni 2026.
Setelah berhasil membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.
Karena membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelas Parikhesit.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang dicuri merupakan milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono yang memarkirkan mobil box tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” tandas Parikhesit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


