Hukrim  

Polsek Pakuhaji Bongkar Pemalsuan Uang di Tangerang, Ribuan Lembar Rupiah Palsu Disita

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji, Resor Metro Tangerang Kota membongkar paktik percetakan uang palsu di Kampung Bebulak Dato, Kabupaten Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji, Resor Metro Tangerang Kota membongkar paktik percetakan uang palsu di Kampung Bebulak Dato, Kabupaten Tangerang. Ribuan lembar uang rupiah berbagai pecahan palsu disita.

Kapolssk Pakuhaji, AKP Prapto Lasono mengatakan, kasus terungkap pada Sabtu, 11 Juli 2026. Saat itu, polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial WW [32], petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto, Senin, 13 Juli 2026.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penganiayaan di Jaksel, WNA Asal Brunei Diamankan

Prapto menambahkan, bahwa pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

“Kemudian, Polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya.

Total barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp68.570.000.

Baca juga:  Gasak Motor Dalam Rumah di Tangerang saat Pemilik Tidur Pulas, 2 Pelaku Diringkus

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand” yang disebut berasal dari Bandung. Selanjutnya,

“Pelaku diduga menyelesaikan proses pembuatan uang palsu secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu,” tegas Prapto.

Lebih jauh Prapto mengatakan, bahwa pelaku yang menyebut praktik tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025. Selain memburu pemasok bahan baku, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

Baca juga:  Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba di Tangerang

“Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tandasnya.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman