Hukrim  

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba di Tangerang

Sita 6,44 Gram Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi dari tangan para tersangka. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKIKOTA.COM – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, kembali membuktikan komitmennya dalam memberatas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selama April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba, dengan menyita hampir 6,44 gram sabu, serta menangkap tiga tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan penyelidikan intensif di sejumlah wilayah.

“Dari dua kasus ini, kami amankan tiga tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Ini hasil kerja keras dan sinergi antara aparat serta masyarakat,” ujar Jauhari, Senin, 4 Mei 2026.

Pada kasus pertama, dua tersangka berinisial FA dan M ditangkap di kawasan Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan mereka, polisi menyita 4,8 gram.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Jauhari.

Lalu, dikasus yang kedua, satu tersangka lainya, berinisial RS diamankan di sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.

Dari hasil pengeledahan itu, polisi menemukan 1,64 gram, alat hisap (bong), cangklong, timbangan, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba,” ungkap Jauhari.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2019 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 Jo UU RI  nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat jumlah total 6,44 gram dapat menyelamatkan sekitar 30 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu (apabila diasumsikan dengan satu gram sabu di konsumsi oleh lima orang pengguna).

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman