BINGKAIKOTA.COM – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang, menilai janggal soal pencopotan segel PT Esa Jaya Putra yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu silam.
Dengan adanya berbagai kejanggalan dalam proses yang terus berpolemik dan dan kritik tersebut, DPC GMNI Kota Tangerang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Satpol PP dan bidang terkait yang diduga terlibat pada pencopotan segel tersebut.
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendofa mengatakan, bahwa pembongkaran tersebut sangat janggal. Ironisnya segel yang pernah dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang dibuka kembali tanpa rekomendasi dari dinas teknis.
“Pemenuhan izin jelas tidak ada, tapi kenapa segel dicopot dan operasional tetep berjalan, ada apa? Jelas sangat janggal. Sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan Kepolisian Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Satpol PP melalui kerjasama dengan inspektorat,” ujar Elwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 April 2026.
Dimana lanjutnya, seharusnya satpol PP sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki mandat strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, khususnya tentang pajak daerah dan retribusi perijinan tertentu dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus tegas.
“Namun dalam implementasi kebijakan menguatkan dugaan indikasi pada metode penegakkan hukum yang bersifat inkonsistensi terhadap pelaku usaha, yang dugaan diperkuat dengan pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha dan bangunan, tindakan administratif seperti penyegelan yang tidak berkelanjutan atau tidak transparan,” papar Elwin.
Dirinya menilai penyegelan yang tidak berkelanjutan atau tidak transparan ini tidak hanya melemahkan otoritas kebijakan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
“Karna permasalahan ini berkaitan dengan kerugian Negara/Daerah sudah seharusnya dilakukan pemeriksaan. Karena Integritas Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan tugas dan fungsinya menegakkan Perda [peraturan daerah] telah banyak melahirkan dugaan buruk dimata publik,” tegas Elwin.
Pasalnya, dari kejadian tersebut menjadi celah dengan menggunakan jabatan atau kekuasaanya terhadap berbagai jenis badan usaha dan proses pembanguan gedung/hunian dan lain-lain yang tidak memiliki izin tetap dapat beroperasi, meskipun pernah disegel.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman


