Hukrim  

Tiang Internet Ilegal di Karang Tengah Seluruhnya Akan Ditertibkan Petugas Gabungan

Tiang internet ilegal di RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dicabut petugas Trantib. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Sejumlah tiang milik perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic diduga berdiri tanpa izin di wilayah RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Seluruhnya akan ditertibkan.

Tiang-tiang instalasi kabel optik itu tampak menjamur di sepanjang poros jalan utama Kampung Poncol hingga ke lorong-lorong sempit pemukiman warga.

Sebelumnya, melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Tangerang, petugas Trantib Kecamatan Karang Tengah mencabut dua tiang yang sudah berdiri dan menyita kabel jaringan internet tersebut.

“Hari ini kita cabut dua tiang dari sejumlah titik, karena kita baru sangup segitu dulu dan kita bawa juga kabelnya ke kantor Trantib atas perintah pimpinan,” tegas Petugas Trantib Kecamatan Karang Tengah, Aji Baskoro, kemarin.

Ia menambahkan, bahwa kedepannya tiang internet diduga ilegal tersebut akan ditertibkan seluruhnya dengan bantuan personel Satpol PP Kota Tangerang.

“Nanti kita koordinasikan kembali, mungkin penertiban untuk seluruhnya akan gabungan dengan Satpol PP Kota Tangerang,” kata Aji.

Sementara, sebagian warga setempat telah banyak mengeluhkan keberadaan tiang-tiang tersebut. Namun, tak berani untuk berbicara.

Berdasarkan pantauan Bingkaikota.com di lapangan, tak sedikit warga menutup lubang yang digalih untuk tiang karena tidak setuju.

Ada pula tiang yang sudah berdiri dirobohkn kembali oleh warga, karena saat pemasangannya tidak berkoodinasi atau meminta izin kepada pemilik lahan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman