BINGKAIKOTA.COM – Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan satu remaja di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, pada Kamis malam, 4 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian, pada Jumat pagi, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang terduga pelaku tawuran berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Pasar Kemis.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Indra, Sabtu, 6 Juni 2026.
Ia menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar SMP dari wilayah Cikupa dan Rajeg. Akibatnya, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” ungkap Indra.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


