Hukrim  

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Tangerang, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Polisi menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial AF (26) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Polisi menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial AF (26) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 750 butir Tramadol dan 1.035 Hexymer tanpa izin edar.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, penangkapan ini adanya informasi transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

“Unit Reskrim Polsek Neglasari bersama anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas mendapati AF berada di area parkiran dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Imron, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Baca juga:  Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis, Pemuda di Tangerang Diamankan Polisi

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan dalam tas selempang berwarna hitam, kemudian melakukan pengembangan. AF mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat,” jelas Imron.

Polisi kemudian menemukan 1.035 butir Hexymer di tempat tinggal AF. Selanjutnya, AF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Trantib Kecamatan Jatiuwung Rutin OperasiĀ  MirasĀ 

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Imron mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi tengah menelusuri asal-usul obat keras itu, termasuk dugaan jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga:  Polisi Siagakan 22 Pos Pantau di Titik Rawan Kriminalitas di Kota Tangerang

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” tandas Imron.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman