BINGKAIKOTA.COM – Tim Pemburu Begal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus paranormal gadungan di wilayah Jakarta Timur.
Dua orang pelaku tersebut masing-masing berinisial RAT (60) ditangkap pada 23 Mei 2026 di Cilincing, Jakarta Utara. Sementara, AJ (46) pada 24 Mei 2026 di Semper, Jakarta Utara.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, penangkapan berawal dari laporan seorang korban asal Cakung, Jakarta Timur, berinisial I (19) yang saat itu sedang duduk sendirian di atas sepeda motornya.
“Korban kemudian dihampiri oleh tersangka RAT yang berpura-pura menanyakan alamat seseorang yang ingin ia obati. Saat berbincang, RAT memberikan suatu barang kepada korban melalui jabat tangan,” ujar Danang, Kmais, 28 Mei 2026.
“Tidak lama kemudian, tersangka AJ datang dan meyakinkan korban bahwa RAT adalah orang pintar yang sakti,” ungkapnya menambahkan.
Selanjutnya, kata dia, korban diminta mengendarai sepeda motornya sebentar. Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diminta berhent.
“Menakut-nakuti korban dengan menyebut bahwa korban sedang diikuti nasib sial. Kemudian pelaku menggunakan trik yang sebelumnya sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku, seolah-olah paku tersebut keluar dari tubuh korban sebagai sarana pembersih sial,” jelas Danang.
Kemudian, Paku tersebut dibungkus menggunakan uang kertas milik korban. Kemudian korban diminta untuk membuang bungkusan itu ke lokasi yang berjarak sekitar 50 meter.
“Pada saat korban berjalan menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku,” ungkap Danang.
Saat ditangkap, RAT mengaku berperan sebagai dukun yang mengaku bisa mengobati penyakit, juga bertugas membujuk korban untuk meletakkan sepeda motor serta tas miliknya, lalu mengalihkan perhatian agar kendaraan tersebut dapat dibawa kabur.
Sementara, AJ berperan meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai pasien yang pernah disembuhkan oleh RAT. Adapun, motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi atau ingin menguasai harta milik korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tandas Danang.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


