BINGKAIKOTA.COM – Penunjukan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan Periuk Jaya sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua rukun warga (RW) 02 di wilayah Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, menuai sorotan.
Meski penunjukan tersebut telah memperoleh dukungan melalui forum RT, tokoh masyarakat, serta keputusan Lurah, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan.
Sebab, jika mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025, pelaksana tugas Ketua RW disebut berasal dari unsur kepengurusan RW, sementara aparatur kelurahan secara tegas tidak tercantum dalam ketentuan tersebut.
Lurah Periuk Jaya, Muhdi Komarudin mengatakan, penunjukan Plt ketua RW 02 tersebut, lantaran ketua yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya akibat adanya keresahan di masyarakat terkait dugaan perilaku yang dinilai mencederai kepercayaan warga.
“Terkait penonaktifan Ketua RW yang baru terpilih sekitar tiga bulan lalu. Karena adanya persoalan di wilayah, masyarakat menginginkan yang bersangkutan dinonaktifkan,” ujar Muhdi, di aula Kelurahan Periuk Jaya, Jumat malam, 5 Juni 2026.
Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan, muncul dua kelompok pandangan terkait sosok yang akan mengisi jabatan Ketua RW sementara. Untuk menghindari potensi konflik, Kelurahan kemudian mengambil kebijakan menunjuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagai Plt Ketua RW 02.
“Ketimbang diberikan kepada salah satu pihak yang bisa menimbulkan konflik, akhirnya saya mengambil kebijakan. Berdasarkan hasil voting dan keputusan bersama perwakilan masyarakat, sementara ini pelaksana tugas RW berasal dari Kelurahan, yaitu Kepala Seksi Tata Pemerintahan,” ungkap Muhadi.
Ia jug amenjelaskan akar persoalan ketau RW yang dinonaktifkan tersebut memasuki salah satu rumah sakit dengan mengenakan atribut tenaga kesehatan perempuan lengkap dengan jilbab dan diketahui oleh petugas keamanan. Maka dianggap kepercayaan masyarakat.
“Hal itu menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan dianggap mencoreng nama baik. Khususnya, di wilayah RW 02,” kata Muhadi.
Untuk sementara waktu, kata Muhadi, pengelolaan administrasi dan pelayanan RW 02 akan berada di bawah koordinasi Kelurahan melalui Seksi Tata Pemerintahan. Langkah itu diambil untuk mencegah gesekan sosial dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Saya berharap masyarakat tidak terlalu lama bermusyawarah untuk menentukan langkah berikutnya, apakah akan dilakukan pemilihan secepatnya, secara aklamasi, atau mekanisme lainnya. Yang penting semuanya melalui musyawarah,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperbesar persoalan tersebut sehingga memicu kegaduhan yang berkepanjangan.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran. Tidak usah dibesar-besarkan sehingga menjadi situasi yang gaduh. Yang terpenting wilayah tetap kondusif, aman, dan nyaman, baik di RW 02 maupun RW-RW lainnya di Kelurahan Periuk Jaya,” tandas Muhadi.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman

