Bingkaikota.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, memusnahkan jutaan batang roko ilegal hasil penidakan bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (21/04/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis bersama dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
Lalu, dilanjutkan pemusnahan melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.
Barang ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 26.459.168 batang hasil tembakau (HT) dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak; 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai Rp 24,72 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Selain kerugian materil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imateril, antara lain mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk yang tidak terjamin,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo.
Dalam gelaran pemusnahan tersebut, Ambang mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Banten.
Menurutnya, Provinsi Banten merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal Jawa-Sumatra. Karena itu, dibutuhkan sinergi bersama instansi terkait untuk memutus mata rantai distribusi dan menekan peredaran rokok ilegal.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut, menurut Ambang terwujud melalui pelaksanaan 220 kali penindakan dalam Operasi Gurita hingga 15 April 2026. Dari rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter REL.
Selain itu, diperoleh penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan (PDP), dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Disebutkan Ambang, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu Being, Doing, dan Innovating.
“Kegiatan ini wujud nyata penerapan pengetahuan yang menjadi materi e-learning Green Customs yang diselenggarakan oleh BPPK melalui Pusdiklat Bea dan Cukai, dalam rangka memperkuat pemahaman komprehensif mengenai konsep tersebut,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing.
Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai sekitar 1.500-1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.
Pendekatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Setelah pemusnahan simbolis di ICE BSD City. Seluruh barang selanjutnya dibawa ke tempat pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus bagian dari upaya mendukung Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan pelanggaran.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan.
Bea Cukai membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui berbagai kanal, termasuk layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255 atau melalui tautan.
Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman




