TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Dituduh melakukan tindak pidana atas dugaan penipuan oleh pihak Cahaya Baja Sukses (CBS), Direktur CV Jagor Jaya Marwansono Tjo (MT) akhirnya divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang,
Keputusan vonis bebas dari pengadilan yang diungkapkan oleh Mulia Hakim Ketua Wadji Pramono, S.H., M.H., menyatakan bahwa perbuatan Marwansono tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum Marwansono, Dr. Anggreany Haryani P., SH,MH., menegaskan, bahwa kliennya telah menjadi korban dari tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh CBS.
Pasalnya, MT sebelumnya sempat ditahan selama tiga minggu di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, lantaran dituduh melakukan penipuan yang berujung pada penahanan sementara oleh pihak kepolisian dan pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan.
“Kasus ini merupakan bentuk nyata dari kriminalisasi yang dilakukan secara sepihak oleh CBS. Marwansono dituduh melakukan penipuan dan dipenjara tanpa dasar yang kuat. Kami bersyukur bahwa keadilan akhirnya berpihak pada klien kami dan vonis bebas. Ini membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” ujar Dr. Anggreany Haryani Putri, SH.,MH., Kamis (12/9/2024).

Sisisi lain, salahsatu anggota tim kuasa hukum Marwansono (MT) Agus Darma Wijaya menyesalkan tindakan yang dilakukan CBS yang berakibat (MT) sempat menderita dan mencoreng reputasi kliennya tersebut.
“Selama 10 hari mendekam di penjara Polda Metro Jaya, terus tiga minggu Marwansono harus mendekam di penjara Lapas Pemuda Kelas II Tangerang karena tuduhan yang tidak terbukti. Ini jelas merupakan tindakan kriminalisasi, dimana hukum digunakan secara tidak tepat untuk menjebloskan seseorang yang seharusnya tidak bersalah. Puji Tuhan bahwa hukum masih berpihak kepada masyarakat kecil yang mencari keadilan,” ungkap tim Hukum CV Jagor Jaya.
Agus Darma Wijaya juga menambahkan, bahwa sebagai pelapor bukti yang diajukan oleh CBS dalam proses persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa (MT) bersalah dan melakukan tindakan pidana. Dan hakim menyatakan bahwa permasalahan tersebut lebih pantas diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Kriminalisasi yang dilakukan oleh CBS ini tidak hanya merugikan Marwansono secara pribadi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan hukum untuk menjatuhkan seseorang tanpa bukti yang jelas adalah hal yang sangat berbahaya dan harus dihentikan. Semoga setelah putusan ini, klien kami bisa mendapatkan kembali hak-haknya dan nama baiknya dipulihkan,” harapnya.
Dari tindakan yang dilakulan tim CBS dapat kita simpulkan, yakni jalur hukum yang ditempuh harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas putusan vonis tersebut, kini (MT) dapat kembali melanjutkan kehidupannya tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang tidak semestinya.(abi/red)




