BINGKAIKOTA.COM – Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang melibatkan Richard Lee memasuki babak baru. Dirinya akan seger menjalani persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dikahui, Dokter sekaligus Influencer, Richard Lee terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang dilaporkan oleh sejumlah korbanya ke Polda Metro Jaya.
Dimana pihak kepolisian telah melihmpahkan berkasa perkara P21 tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melali Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, BAP persidangan akan tersebut akan dipimpin empat Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten.
“Jadi untuk tersangka [RL] itu sudah kita terima tahap dua pada Jumat kemarin, yang mana sudah dikatakan lengkap oleh penuntut umum, sehingga tim penyidik melakukan tahap dua namanya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ujar Teja, Selasa, 9 Juni 2026.
Dari kasus tersebut, kata dia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun, atas dakwaan yang dilakukan oleh penutut umum yaitu Undang-Undang Kesehatan dan perlindundungan konsumen.
“Penuntut umum medakwakan tersangak dengan Undang-Undang Kesehatan dan perlindundungan konsumen, hukumannya 12 tahun,” ungkap Teja.
Sementara itu, kasus ini bermula adanya dugaan produk farmasi maupun kosmetik yang diduga tidak mengantongi izin edar secara resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanam atau BPOM.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


