BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, Resor Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dau pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Cisauk Girang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Jatiuwung, AKP Dhady Arsya mengatakan, dua pelaku berinisial A alias P (46) dan F alias O (22) warga Suradita, berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik seorang warga.
“Aksi pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko sebelum berangkat ke pasar. Tak lama kemudian, dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung membawa kabur kendaraan milik korban,” jelas Dhady, Kamis, 11 Juni 2026.
Korban sempat berteriak meminta bantuan warga dan melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Suradita,” tegas Dhady.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Cisauk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Dhady.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


