Hukrim  

BNNP Banten Gagalkan Peredaran Shabu 12,870 Kg di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, BINGKAIKOTA.COM – Konferensi Pers BNN Provinsi Banten menangkap 2 orang kurir narkotika jenis shabu berat bruto ± 12,870 kg, lokasi TKP di Kampung Priok RT 2 RW 2 Kecamatan Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten, Kamis (07/09/2023).

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, didampingi Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan dan Kepala Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Provinsi Banten Moch. Amir.

Dijelaskan Rohmad Nursahid, kronologi pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 11:00 WIB, tim pemberantasan BNN Provinsi Banten mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis shabu di wilayah Provinsi Banten, lalu tim pemberantasan BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Baca juga:  2 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya

Selanjutnya, pada pukul 17:00 WIB, tim pemberantasan BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten yang diback up oleh Tim IT BNN RI berhasil mengamankan dua orang tersangka di wilayah Periuk RT 2 RW 2 Kota Tangerang Provinsi Banten, lalu mengamankan 11 bungkus warna hitam, ditambah satu bungkus plastik warna bening narkotika jenis shabu yang sudah dibuka, dengan berat bruto sebanyak 12, 870 kg.

Baca juga:  Ranmor Beraksi, Nmax Berhasil Digasak di Cipondoh Kota Tangerang

“Tersangka HS (46) warga Kota Tangerang dan tersangka B (46) warga Aceh Utara. Dalam pengakuannya, para tersangka sudah 3 kali melakukan,” ujar Rohmad.

Barang bukti yang telah diamankan, 11 bungkus plastik warna hitam yang berisikan shabu dan satu bungkus warna putih berisikan shabu yang sudah dibuka dengan berat bruto 12,870 kg, 4 unit handphone, 2 lembar KTP, dan 1 buah tas warna hitam tempat menaruh shabu.

Baca juga:  Manfaatkan Penghuni Tidur Pulas, Pencuri di Tangerang Diringkus Polisi

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112, Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Rohmad. (AN)