Hukrim  

Curi Sembako Senilai Rp70 Juta untuk Judol, Satpam di Jakbar Ditangkap Polisi

Seorang petugas keamanan berinisial I (44) ditangkap polisi, Minggu, 14 Juni 2026 karena mencuri sembako di supermarket senilai Rp70 juta, kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang petugas keamanan berinisial I (44) ditangkap polisi, Minggu, 14 Juni 2026 karena mencuri sembako di supermarket senilai Rp70 juta, kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, sembako yang dicuri itu dijual kembali dan uang hasil penjualan digunakan untuk judi online (judol) jenis slot.

“Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menumpuk sembako di keranjang-keranjang, kemudian dimasukkan ke lokernya dan pada saat pulang [sembako curian] dibawa pulang,” ujar Sudrajat, Jumat, 19 Juni 2026.

Baca juga:  Modus COD, Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Sudrajat menyebutkan, bahwa pelaku berinisial I sudah berkali-kali melancarkan aksinya selama lima bulan menggunakan modus yang sama.

Adapun barang yang dicuri sebagian besar merupakan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, beras, telur, dan bahan pangan lainnya. Sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, sementara sisanya dijual kembali.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, keluarga, serta bermain judi online (judol).

“[Barang curian] dimakan untuk keperluan pribadi sehari-hari dan keluarga, banyak juga yang dijual, dan digunakan untuk bermain judi slot, kerugiannya mencapai Rp70 juta,” ungkap Sudrajat.

Baca juga:  Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Petugas Damkar Kota Tangerang Viral

Pelaku diketahui merupakan karyawan baru yang mulai bekerja sejak supermarket beroperasi pada Januari 2026.

“Dalam waktu kurang lebih lima bulan ketika supermarket buka dari bulan Januari sudah melakukan, dan modusnya mulai dari bulan Februari. Sehingga kurang lebih lima bulan sudah menjalankan aksinya,” tegas Sudrajat.

Aksinya mulai terungkap saat pihak manajemen tempatnya bekerja menaruh curiga terhadap pelaku.

“Ya, pada akhirnya ketahuan oleh pihak manajemen. Pelaku ini dicurigai gerak-geriknya,” tandas Sudrajat.

Baca juga:  Satpam Ditusuk di Rumah Makan Tangerang, Pelaku Ditangkap di Jakut

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman