Hukrim  

Satpol PP Segel Bangunan Minimarket di Tangerang Tanpa Izin Resmi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, melakukan penyegelan sebuah bangunan tanpa izin resmi. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, melakukan penyegelan sebuah bangunan tanpa izin resmi, Jumat, 2 Juni 2026.

Bangunan yang berdiri di wilayah RT 001 RW 008, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci tersebut diduga untuk usaha ritel modern, Indomaret.

Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Satpol PP Kota Tangerang telah memberikan waktu dengan melayangkan beberapa kali surat teguran.

Namun, karena tidak ada upaya nyata yang dilakukan oleh pemilik, penyegelan tetap dilaksanakan sesuai peraturan daerah Kota Tangerang.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan setelah menempuh berbagai prosedur mulai dari surat panggilan hingga surat peringatan.

Baca juga:  Sempat Dipolisikan, Perseteruan Dugaan Arisan Bodong Berakhir Damai

“Hari ini kita melakukan penyegelan di bangunan indomaret terkait PBG [persetujuan bangunan gedung, red]. Dimana sebelumnya telah kita lakukan pemanggilan hingga surat peringatan 1 dan 2,” ujar Hendra di lokasi.

Dimana dari peringatan pertama hingga kedua kata Hendra, yang datang cuman legalnya namun tidak membawa surat kuasa dari indomaret sehingga tidak dilakukan BAP.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen terkait bangunan tersebut. Dimana sesuai aturan daerah kita lakukan penyegelan,” tegas Hendra.

Prihal tudingan pihkanya tutup mata, kata dia, untuk melakukan pemanggilan atau penyegelan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga:  Pelaku Curanmor Roda Dua Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota

“Jadi kita tidak tutup mata kita punya SOP terkait pemanggilannya, baik panggilan satu dan dua serta ada tenggang waktunya. Baru tindakan akhirnya kita lakukan penyegelan,” ungkap Hendra.

Terkait segel tersebut Hendra menegaskan bahwa bilamana dibuka tanpa prosedur oleh orang yang bukan dari pihaknya (Satpol PP, red) sebagai penegak perda, maka akan melakukan pelaporan dan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, diketahui bangunan tersebut baru proses tahap Keterangan Rencana Kota (KRK) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga:  Refleksi HPN 2024, Front Jurnalis Tangerang Bergerak Gelar Aksi

Dan juga, Perda nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bangununan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman