Hukrim  

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Madura di Batuceper Tangerang

Polisi menangkap sorang penjual obat keras tanpa izin edar di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Polisi menangkap sorang penjual obat keras tanpa izin edar di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Mingg dini hari 14 Juni 2026.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan menyebut, Pengungkapan kasus tersebut saat pelaksanaan razia stasioner dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR yang melintas di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper.

Baca juga:  Cabor Gyimnastic Penyumbang Medali Terbanyak untuk Kota Tangerang di POPDA Banten 2026

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial MNE [19],” ujar Gunawan, Kamis 18 Juni 2026.

Kepada petugas, pemuda tersebut mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang penjual berinisial FU yang berada di kawasan Kebon Besar, Batuceper.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas menemukan terduga penjual dan melakukan penggeledahan.

Baca juga:  Tiang Internet Ilegal di Karang Tengah Seluruhnya Akan Ditertibkan Petugas Gabungan

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut,” tegas Gunawan.

Saat ini kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Polsek Neglasari Ungkap Kasus Tawuran di Depan TPU Selapajang, Tiga Pelaku Diamankan

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman