Hukrim  

Tunggu Intruksi Satpol PP, Tiang Internet Ilegal di Karang Tengah Bakal Ditertibkan

Petugas Trantib telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan eksekusi tinang jaringan internet di RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, yang diduga belum mengantongi izin atau ilegal. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Petugas Trantib telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan eksekusi tiang jaringan internet milik MyRepublic di RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, yang diduga belum mengantongi izin atau ilegal.

Diketahui, bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui Perwal Nomor 117 Tahun 2021, tidak mengizinkan pemasangan kabel jaringan melalui jalur udara dan mewajibkan penggunaan jaringan bawah tanah.

Petugas Trantib Kecamatan Karang Tengah, Aji Baskoro mengatakan, bahwa pihkanya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penertiban tiang internet yang diduga ilegal tersebut.

“Sudah dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang, kita tinggal menunggu intruksi dan pendampingan untuk melakukan penertiban,” ujar Aji, saat dikonfirmasi bingkaikota.com, Kamis, 7 Mei 2026.

Sebelumnya, pengawas lapangan pemasangan tiang tersebut, Heri Manurung saat ditemui di lokasi mengaku tidak tahu soal perijinanya karena sudah diserahkan ke RW.

Baca juga:  Diduga Salahi Peruntukan, Satpol PP Kota Tangerang Stop Oprasional Pabrik Biji Plastik

“Gak tau bang, semuanya di serahkan ke RW sama permitenya, kalau di saya ga ada,” ujar Heri.

Sementara, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Hadi Baradin ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Pemkot Tangerang sudah tidak lagi mengeluarkan izin tiang kabel udara sejak tahun 2021.

“Peraturan larangan itu sudah lama ya, terbit tahun 2021 nomor 117 [Perwal Kota Tangerang] tentang tindak lanjut dari penataan utilitas kota, niatnya untuk ketertiban dan keindahan kota. Ada beberapa titik lokasi sudah mulai divalidasi untuk turun relokasi, nah yang baru sebaiknya tidak di atas karena akan bertumpuk-tumpuk lagi kalau tidak diselesaikan dan utilitas di bawah,” kata Hadi.

Baca juga:  Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito, Hakim: Dua Alat Bukti Terpenuhi

Ia berharap ke depannya bisa ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi untuk pengetahuan bersama bahwa tidak ada lagi izin tiang di udara.

“Sebagai percontohan, penertiban sudah ada di Lio Baru, Sitanala juga sudah diprogramkan karena ada target-target lokasi. Tapi karena banyaknya dan luasnya kita tidak bisa sekaligus karena akan mengganggu pelayanan dan kapasitas personil dan kemampuan kita juga harus dipikirkan dengan baik,” tutur Hadi.

Menurutnya, penyelenggaraan utilitas bawah tanah ini juga harus dipikirkan dengan baik karena terdapat jaringan-jaringan lain yang sudah tertanam dan bukan ruangan yang kosong.

“Ada jaringan-jaringan yang lain seperti PDAM, listrik juga macam-macam jaringan lainnya sudah tertanam, jadi kita harus menyesuaikan dengan keadaan di bawah di beberapa titik terutama jalan-jalan protokol sebagai prioritas,” kata Hadi.

Baca juga:  Polisi Amankan 6 remaja Hendak Balap Liar di Larangan Kota Tangerang

Soal penindakan, pihaknya akan memanggil pihak provider MyRepublic untuk mengklarifikasi berkas-berkas apa saja yang dimiliki yang sudah terbit perizinannya. Namun, pengakuan provider soal kepemilikan rekomtek dari pihaknya, Hadi mengatakan itu hanya rekom kabel udara.

“Bukan rekom bawah tanah ya yang mereka punya karena kita tidak pernah mengeluarkan rekom kabel udara lagi. Dan soal penindakan nanti adanya di Satpol PP atas dasar rekomendasi dari kita [PUPR] setelah kita klarifikasi ke provider,” tandas Hadi.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman