Satpol PP Pastikan Pelaku Usaha Hiburan Patuh SE Wali Kota Tangerang Selama Ramadhan

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra

TANGERANG, Bingkaikota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pastikan pelaku usaha tempat hiburan patuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110/2026 Tentang Jam Buka dan Penghentian Oprasional Semntara Jasa Usaha Hiburan pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangeran Hendra yang menegaskan bahwa, selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 para pelaku usaha dan jasa usaha huburan dapat mematuhi SE peraturan kepal daerah (Perkada).

“Ya, jadi selama bulan Ramadan kita selalu monitoring tempat- tempat hiburan, terutama karaoke, panti pijit, dan biliar.
Dan untuk saat ini mereka masih mengikuti arahan kita, Surat Edaran Wali Kota, untuk panti pijit dan karaoke itu tutup dan biliar itu ada waktunya,” ungkapnya, saat ditemui di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Kamis 26 Febriari 2026.

Pihaknya juga menyebut, Team Gakumda Satpol PP Kota Tangerang masih terus monitoring wilayah serta kawasan yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan daerah selama Bulan Suci Ramadhan.

“Ya, untuk saat ini sih kita masih on the ship ya, karena kita masih muter, kita monitoring, masih tetap aman lah, belum ada yang melanggar,” jelas Hendra.

Ia juga menegaskan, pihaknya siap menegir dan menindak tegas pelaku usaha masih yang masih membandel tuk mengabaikan surat edaran yanh sudah ditetapkan.

“Tetap kita monitoring, anak-anak kita terus monitoring setiap harinya dan selalu melaksanakan yang telah ditetapkan. Kita juga selalu berkaitan dengan teman kecamatan untuk menjaga konduaifitas wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Untuk pelaku usaha, diharapkan tetapenjaga kondusifitas wilayah dengan mentaati peraturan kepala daerah melalui SE selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 dalam menjaga keharmonisan kerukunan antar umat beragama.

Ya ikutilah saran, ikuti kewenangan daerah melalui surat edaran wali kota, agar warga Kota Tangerang semuanya aman,” tandas Hendra.

Ditambahkan, pihaknya dalam penindakan pemberantasan peredaran minuman keras (miras), barang bukti (barbuk) tersebut akan dilakukan pemusnahan jelang pelaksaan puncak HUT ke 33 Tahun Kota Tangerang pada tabggal 28 Februari 2026.

“Jelang HUT Kota Tanggerang pol pp menyelenggarakan pemusnahan barang bukti miras yang sudah kita sidang tipiring. Kurang lebih ada 1.800 botol miras, dan itu jasil kerja kita di tahun 2025, alhamdulillah sudah banyak pengurangan dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.(Abi/red)