BINGKAIKOTA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan TKA yang berlangsung di Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.
Forum tersebut digelar sebagai bagian dari penguatan pengendalian penggunaan TKA agar tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, dalam sambutannya menekankan bahwa keberadaan tenaga kerja asing harus membawa dampak positif bagi pekerja lokal, khususnya dalam transfer kemampuan dan penguasaan teknologi.
“Keberadaan TKA harus mampu memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Harus ada pendampingan yang intensif sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, agar pekerja kita semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Maryono.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu daerah tujuan investasi dan kawasan industri strategis di Provinsi Banten, Kota Tangerang tetap membuka ruang bagi investasi, termasuk penggunaan TKA pada sektor tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus.
Meski demikian, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa seluruh mekanisme penggunaan tenaga kerja asing wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kelengkapan administrasi dan dokumen keimigrasian.
“Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi dan keberadaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang seluruh prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” kata Maryono.
Data retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerimaan daerah. Pada tahun 2024, realisasi pendapatan mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2025, capaian meningkat menjadi Rp8 miliar atau setara 133,38 persen dari target.
Walaupun demikian, DPMPTSP menilai keberadaan TKA tidak dapat semata diukur dari sisi pemasukan daerah. Kontribusi terhadap peningkatan kemampuan dan daya saing tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian utama.
Dalam kesempatan itu, Maryono turut mengingatkan perusahaan pengguna TKA agar secara konsisten memenuhi seluruh persyaratan legalitas, mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga dokumen keimigrasian lainnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pengawasan penggunaan TKA, melibatkan pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, serta kalangan dunia usaha demi menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Tangerang.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari 41 perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang. Sejumlah perangkat daerah turut dilibatkan, di antaranya Disnaker, Dukcapil, Kesbangpol, dan Bappeda, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Imigrasi Kota Tangerang.
Melalui forum ini, DPMPTSP Kota Tangerang berharap pengawasan penggunaan tenaga kerja asing semakin efektif sekaligus mampu menciptakan ekosistem investasi yang kondusif serta memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. (ADV)


