Tertangkap Tangan, Pelaku Begal di Bogor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Pelaku begal yang tengah beraksi di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nyaris tewas dihakimi massa. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Komplotan pelaku begal yang tengah beraksi di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nyaris tewas dihakimi massa. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan anggota kepolisian yang tiba di lokasi, Jumat malam, 29 Mei 2026.

Satu pelaku berinisial JT, warga Pandeglang, Banten, berhasil ditangkap setelah diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara sepeda motor. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas aksi kejahatan tersebut.

Peristiwa tersebut bermula saat korban bernama Nakula Oktavian, warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melintas di Jalan Raya Tenjo menggunakan sepeda motor Honda Beat bersama rekannya.

Baca juga:  Warga Gang Besan Grudug DPRD Tangsel Minta Dewan Turun Tangan

Di tengah perjalanan, korban diduga dipepet dua pelaku yang mengendarai motor Honda CB 150 CC. Pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga terjatuh. Meski sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya kehilangan motor miliknya.

Suara teriakan korban membuat warga sekitar keluar dan melakukan pengejaran. Hasilnya, satu pelaku berhasil ditangkap sementara satu pelaku lain melarikan diri dengan membawa motor korban.

Menurut warga setemapt, Ipong mengaku, aksi begal di kawasan tersebut sudah berulang kali terjadi, kondisi jalan yang gelap dan minim penerangan disebut menjadi salah satu faktor rawannya kejahatan jalanan di wilayah itu.

Baca juga:  Optimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj: Jadikan Bernilai Ekonomis dan Ekologis

“Di jalan ini sudah sering terjadi begal, warga berharap patroli polisi lebih ditingkatkan dan penerangan jalan ditambah agar pengendara yang melintas pada malam hari merasa lebih aman,” ujar Ipong, Sabtu, 30 Mei 20206.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian kaki karena terjatuh dari motor.

Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Tenjo masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Baca juga:  Jajaran Pengurus RT 04  Sesali Pengalihan Bansos Oleh PSM Tidak Kordinasi 

Polisi menyebut para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman