Hukrim  

Dugaan Penipuan Dapur SPPG di Jabar Rugikan Korban Rp328 Juta, Oknum Kader Partai Disomasi

Dugaan penipuan investasi proyek pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mencuat di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Dugaan penipuan investasi proyek pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mencuat di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus ini, ada empat korban, yakni MA, IS, YRA, dan WN mengaku mengalami kerugian hingga Rp328 juta oleh seorang oknum kader salah satu partai politik berinisial SIS.

Penerima kuasa korban, Indra Wahyudi, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya dijanjikan peluang investasi pembangunan fisik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tamansari dan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Namun, karena proyek tersebut tidak terealisasi, para korban kemudian diarahkan ke lokasi lain di Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

“Klien kami dijanjikan adanya proyek Dapur MBG yang disebut-sebut memiliki legalitas. Akan tetapi, setelah ditelusuri, status kepemilikan, izin operasional, maupun kepengurusannya tidak dapat dibuktikan secara jelas,” ujar Indra, Rabu, 24 Juni 2026.

Baca juga:  Hoaks! Pengumuman Penghentian Sementara Program BMG

Menurutnya, bangunan dapur yang berada di Sukamukti memang ada secara fisik, namun hingga kini pihak terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan maupun Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Selain itu, kata Indra, pihak Yayasan Anak Pintar, yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan bangunan tersebut, telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan dengan terlapor terkait proyek Dapur MBG dimaksud.

Sebelum mengeluarkan somasi terbuka, para korban melalui kuasa hukumnya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan mengirimkan teguran hukum melalui aplikasi WhatsApp kepada terlapor. Namun, hingga saat ini tidak ada respons maupun pengembalian dana.

Baca juga:  Kejaksaan Negri Kota Tangerang Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

“Sikap mengabaikan somasi dan tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan uang korban memperkuat dugaan adanya niat jahat untuk menguasai dana milik klien kami secara melawan hukum,” tegas Indra.

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, para korban juga menempuh jalur birokrasi dengan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai tersebut di Jakarta.

Dalam somasi tersebut, para korban memberikan waktu 3×24 jam kepada terlapor untuk mengembalikan seluruh dana sebesar Rp328 juta secara utuh.

“Fokus utama klien kami sederhana, yaitu hak mereka dikembalikan. Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh langkah hukum dan upaya lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra.

Baca juga:  Satukan Visi Stakeholder, Pemkot Tangsel Targetkan Stunting Turun Signifikan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SIS belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan para korban dan kuasa hukumnya.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman