Hukrim  

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Tangerang, Temukan 13 Paket Siap Edar

Barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan, dan alat hisap yang diamankan polisi saat penggerebekan bandar di Tangerang. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Resor Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah terduga pengedar narkoba inisial MD (33) di Gang Toge, Kampung Pisangan, Kabupaten Tangerang.

Pengerbekan yang dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026 berdasarkan laporan dari masyarakat adanya transaksi di wilayah tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelas, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penganiayaan di Jaksel, WNA Asal Brunei Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya 13 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata Fahyani.

Baca juga:  Polisi Sahabat Anak Edukasi Aturan Lalu Lintas Sejak Dini

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara terhadap terduga pelaku, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Fahyani.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh polisi tersebut dapat menyelamatkan lebih kurang 36 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh enam jiwa manusia.

Baca juga:  Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba di Tangerang

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman