Hukrim  

Manfaatkan Penghuni Tidur Pulas, Pencuri di Tangerang Diringkus Polisi

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah di Jalan Kakap Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah di Jalan Kakap Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa pencurian di lakukan pelaku yang berhasil diamankan petugas, berinisial S, 24 tahun merupakan residivis pada Sabtu, 2 Mei 2026 viral di media sosial.

Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar, saat pemilik rumah dengan kondisi pemilik rumah tertidur pulas.

“Korban tengah tertidur lelap, lalu tersangka [S] masuk ke dalam rumah memanjat pagar yang kemudian mengambil tiga unit HP, serta uang tunai sebesar 3 juta rupiah,” ujar Kresna, Selasa, 12 Mei 2026.

Atas kejadian tersebut anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mendapati keberadaan tersangka pada Kamis malam.

“Selama tiga hari melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan oleh tim Reskrim saat tengah main di tempat temannya di Kampung Kandang Kambing Nusa Jaya Karawaci,” ungkap Kresna.

Ia juga menegaskan, bahwa pelaku S merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru keluar dari lapas beberapa bulan lalu.

“Pelaku residivis kasus yang sama. Saat ini telah kita amankan dan tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kresna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Saya menghimbau kewaspadaan masyarakat agar tetap memperhatikan kondisi rumah dan selalu menaruh barang berharga ditempat yang aman sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi,” tandas Kresna.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman