BINGKAIKOTA.COM – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, meringkus tiga terduga pelaku pengeroyokan pedagang berusia 50 tahun berinsial CS, akibat cekcok soal ember dan ukuran meja lapak.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak.
“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menambahkan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing bernama Ook, Agus dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya, Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung,” ungkap Jauhari.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.
“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Jauhari
Hingga saat ini, Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


