Segel Dicopot, DPRD Bakal Panggil Satpol PP Kota Tangerang

Komisi I DPRD Kota Tangerang akan memanggil Satuan Polisi Pamong Praja terkait segel PT Esa Putra Jaya dicopot. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

Bingkaikota.com – Penegakan Perda (Perda) di Kota Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan. Hilangnya segel yang sebeumnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di lapangan.

Terbaru segel yang terpasang pada bangunan milik PT Esa Jaya Putra di Kawasan pergudangan 75, Kelurahan Benda Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, dicopot tanpa koordinasi dengan pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi berencana akan memanggil Satpol PP untuk memberikan penjelasan dan dasar pecabutan segel tersebut.

“Terkait informasi tersebut akan kita pertanyakan, dalam waktu dekat kami [Komisi I DPRD Kota Tangerang] berencana akan memanggil Satpol PP untuk memberikan penjelasan terkait dasar apa sehiingga segel itu bisa di buka,” ujar Junadi, Selasa (14/04/2026).

Junadi mengatakan, bahawa sudah jelas apa yang dinyatakan oleh asisten dua, sebelum izin PT Esa Jaya Putra lengkap tidak boleh beroperasi dan tidak boleh segel dicabut.

“Perintahnya jelas tapi kenapa segel tersebut bisa dicabut, sementara izin semuanya belum lengkap, jelas itu melanggar aturan. Untuk itu akan kita lakukan pemanggilan oleh dewan,” ungkapnya.

Diketahui pembongkaran segel tersebut dilakukan oleh tim Gakumda Satpol PP Kota Tangerang atas perintah langsung mantan Kasatpol PP sebelumnya Irman Pujahendra yang kini telah pensiun.

“Jika segel dibuka atas dasar perintah pimpinan dasarnya apa dan suratnya seperti apa. Kan izinnya jelas belum terbit ada apa?,” tanya Junadi.

Terkait isu simsalabim yang beredar atas pencopotan segel yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut pihaknya belum tau. Maka dari itu akan melakukan pemanggilan melalui rapat resmi agar semua terang benderang.

“Sesuai dari pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait dan pihak PT Esa beberapa bulan lalu, jelas Asda 2 Pak Ruta dalam statemennya tidak akan dibuka sebelum semua proses perizinan ditemput. Tapi kenapa dengan adanya perintah dari Kasatpol PP lama kok bisa langsung dibuka, dasar tertulis sesuai aturan prosedurnya seperti apa, suratnya bagaimana,” tegasnya.

Pewarta: Ade Saputra
Editor: Lukman