BINGKAIKOTA.COM – Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT RW untuk mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan.
Kebijakan tersebut diterapkan guna memangkas birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Perihal tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar RT RW.
Ketentuan itu juga berlaku untuk pembuatan baru, perubahan data maupun penambahan anggota keluarga.
Selain KK, penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) juga gak memerlukan surat pengantar.
Sama halnya juga dengan perekaman dan pencetakan KTP-el, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.
Kemudahan tersebut juga berlaku untuk pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, serta akta kematian.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh layanan administrasi kependudukan.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat masih diwajibkan melampirkan surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas tahapan administrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Berikut layanan administrasi kependudukan yang dapat diurus tanpa melampirkan surat pengantar RT maupun RW:
• Penerbitan Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga.
• Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
• Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
• Perekaman dan pencetakan KTP-el.
• Penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.
• Pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.
• Penerbitan akta kelahiran.
• Penerbitan akta kematian.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


