BINGKAIKOTA.COM – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 3,9 kilogram narkotika jenis sabu di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pada pengungkapan itu, dua kurir yang salah satunya merupakan asal Aceh berinisial NF dan rekannya TC diamankan di area keberangkatan domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam koper masing-masing, dan rencananya barang haram tersrbut akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik,” ujar Kasubnit IV Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, Ipda Saifullah, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Saifullah, sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 4,768 miliar. Dengan pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 19.870 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus methamphetamine yang sebelumnya terungkap di Tanjung Pinang pada Februari 2026.
Dari pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan seorang perempuan berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“D berperan menyiapkan sabu sekaligus mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari akomodasi hingga tiket menuju Kendari,” ungkap Saifullah.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para kurir dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Dengan total barang bukti 3,9 kilogram, nilai upah yang dijanjikan mencapai puluhan juta rupiah.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Saifullah.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


