BINGKAIKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menutup Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di Jalan Gempol Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis, 11 Juni 2026.
Diketahui TPS tersebut telah berjalan lebih kurang enam bulan tanpa izin dan diduga ilegal, juga menyebabkan keresahan warga sekitar karena bau tak sedap dan bising armada bentor sebagai pengangkut.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menuturkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS ilegal tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku sekaligus mengantisipasi mencemaran lingkungan tanah, air, dan udara yang merugikan masyarakat sekitar.
“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan di lokasi.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan mengenai pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut. Tidak hanyak penertiban, Pemkot Tangerang lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan mengambil keterangan langsung dari pelaku pengelolaan sampah secara ilegal.
”Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” ungkap Wawan.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan melanjutkan agenda penertiban di sejumlah TPS ilegal lainnya dalam beberapa waktu dekat seperti di Jalan Dipati Unus, Cibodas dan Kampung Jati Baru, Benda yang sudah dalam proses pengawasan lebih lanjut.
”Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” tegas Wawan.
Lokasi Transit Sampah di Kota Tangerang Dikeluh Warga

Lokasi transit sampah di Jalan Raya Gempol, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dikeluhkan warga setempat.
Selain menimbulkan aroma tak sedap dari tumpukan sampah tersebut, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kerap terganggu dengan suara bising armada pengangkut yang lalu lalang, juga menderita gatal-gatal.
Menurut seorang warga setempat, Mamad mengatakan, keberatan dengan adanya lokasi transit samaph tersebut, karena bau tak sedap dan bising akibat lalu lalang armada pengangkut seperti bentor setiap hari.
“Tidak tahu, tidak ada sosialisasi ke warga, beroperasinya sudah lama. Bau banyak lalat hijau dan berisik kendaraan pengankutnya setiap hari,” ujar Mamad, Senin 4 Mei 2026.
Ia menambahkan, kedaraan seperti bentor lalu lalang dalam satu hari lebih dari tiga atau empat kali, itu kosong atau pun berisi samaph.
“Entah warnanya apa? Tapi dalam satu hari itu bisa lebih dari tiga atau empat kali bolak-balik, berisik,” jelas Mamad.
Warga berharap lokasi tersebut ditutup secara permanen, melihat disekitaran banyak anak kecil dan kondisi kesehatan mulai terganggu dengan adanya tumpukan sampah tersebut.
“Keinginan warga ditutup karena sudah sangat menggangu karena bau dan berisik,” kata Mamad.
Pengakuan Pengelola Lokasi Transit Sampah Bayar Retribusi ke Pemkot Tangerang

Sementara, pengelola lokasi transit sampah tersebut, Among mengaku, telah mendapat izin dari pihak RT dan RW setempat, bahkan membayar retribus kepada Pemeritah Kota Tangerang sebesar 1,6 juta.
“Iya, menampung Sudah enam bulan disini mengelola. Saya masuk ke Pak RT dulu, diizinin kagak. Kalau nggak diizinin mana mungkin saya bisa duduk di sini,” ungkap Among.
Selain itu, kata dia, lokasi transit ini juga telah diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Bahkan, membayar retribus secara sah melalui Bank Jabar Banten.
“1,6 juta bayar retribusinya ke Negara, untuk harian tidak ada. Untuk bentor yang masuk bayar 500 ribu per bulan ke saya dan RT saya kasih saya kasih satu juta perbulan,” jelas Among.
Lokasi tersebut dikotrak selama dua tahun kepada pihak RT setempat, padahal lahan tersebut diketahui milik PT Alam Sutera.
“Ngontraknya dua tahun sama RT, ini cuma untuk pemilahan aja, sampahnya nanti diangkut kembali dan dibunag ke TPA Rawa Kucing,” kata Among.
Saat disinggung samapah tersebut berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan, dirinya membantah.
“Dari Tangsel tidak ada, sampah ini dari Green Lake, Sipon sekitaran Cipondoh,” tandas Among.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


