Diduga Kembali Alami Penganiayaan di Lahan Sengketa, Warga Kunciran Jaya Lapor ke Polrestro Tangerang Kota

Dua warga RT 02 RW 02 Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Yulianah Dewi dan Dina Mardianah kembali membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Dua warga RT 02 RW 02 Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Yulianah Dewi dan Dina Mardianah kembali membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan oleh sejumlah orang saat terjadi sengketa lahan.

Tindak dugaan penganiayaan itu diterima kedua korban pada Selasa 28 Juli 2026. Adanya hal tersebut, dampingi kuasa hukum keduanya membuat laporan polisi setelah mengaku mengalami kekerasan fisik saat berada di lokasi sengketa.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1692/VII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2026.

Menurut keterangan Yulianah Dewi, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika dirinya menerima telepon dari sang kakak, Dina Mardianah, yang mengabarkan adanya sejumlah orang di lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Yulianah kemudian menuju lokasi untuk menyusul sang kakak dan berupaya menghentikan aktivitas yang sedang berlangsung.

“Saya pergi ke pasar. Sekitar jam 10.00 WIB kakak saya menelepon dan bilang di Tanah Baba sudah banyak orang. Saya langsung ke lokasi. Saat kami mencoba menghentikan, kakak saya diangkat paksa dan saya diseret dua kali sampai tangan saya lebam dan kaki saya terluka,” kata Yulianah, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca juga:  Pemerintah Kota Tangerang Gelar Pelatihan PKHP di Kunciran Jaya

Ia mengaku mengalami luka lebam pada bagian tangan serta luka di kaki akibat insiden tersebut. Ia juga menyebut terdapat sekitar 15 orang di lokasi yang diduga melakukan intimidasi secara verbal.

“Total ada 15 orang [preman bayaran, red],” ujar Yulianah.

Sementara, Kuasa hukum korban, Erdi Subakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

Selain membuat laporan polisi, kedua korban juga telah menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menurut Erdi, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik sengketa lahan yang saat ini masih berlangsung. Ia menilai tindakan yang dialami kliennya dilakukan dengan cara-cara yang bersifat intimidatif.

“Kami melihat ada upaya-upaya untuk menghilangkan secara paksa hak kepemilikan dari keluarga Pandi dengan cara premanisme. Cara-cara ini kami nilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat,” ujar Erdi.

Baca juga:  Aksi Geng Motor Serang Warga di Tangerang Terungkap, 3 Terduga Pelaku Ditangkap

Ia juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir telah terdapat tujuh laporan polisi yang diajukan terkait perkara tersebut dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk bukti elektronik dan identitas pihak yang dilaporkan.

“Kami tunjukkan bukti elektronik dan sudah kami tunjukkan kegiatan mereka termasuk sejak enam bulan yang lalu kami sudah melaporkan dan hari ini sudah ada tujuh laporan polisinya. Nah, itulah harapan kami untuk segera ditindaklanjuti agar presisi Polri yang kita bangga-banggakan tidak tercemar oleh tindakan biadab dari para preman tersebut,” jelas Erdi.

Erdi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian melalui Satuan Intelkam berencana melakukan asesmen terhadap seluruh laporan yang telah masuk sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Merespons perkembangan tersebut, pihak keluarga memutuskan menunda rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Langkah konkret, kami tadi berkoordinasi dengan Kasat Intelkam. Dari tujuh laporan itu malam ini mereka akan melakukan asesmen. Apakah di antara tujuh laporan tersebut dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan tersangka. Karena itu, kami memutuskan menunda rencana aksi unjuk rasa sampai waktu yang akan ditentukan,” jelas Erdi.

Baca juga:  Vera Ikut May Day Diajak Tetangga Pakai Bus Rombongan ke Monas

Selain itu, Erdi menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, terdapat perbedaan mengenai letak objek tanah yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Ia menyebut keluarga besar Pandi telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan meyakini tanah itu tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

Bahakan, laporan atas dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa ijin juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1248/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Februari 2026.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman