BINGKAIKOTA.COM – Polisi mengamankan sebanyak 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, penganiayaan, hingga dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 05.05 WIB di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Korban diketahui bernama Karim Permadi, 16 tahun, seorang pelajar yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang bersama sejumlah rekannya usai berkumpul di rumah teman mereka.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin menjelaskan, dari hasil penyelidikan, korban bersama beberapa saksi awalnya nongkrong hingga dini hari sebelum akhirnya pulang secara beriringan menggunakan sepeda motor.
Namun saat melintas di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, rombongan korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang kemudian memepet kendaraan mereka.
“Para pelaku meminta korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan. Setelah itu korban langsung menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat senjata tajam,” kata Rabiin, Kamis, 11 Juni 2026.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta melakukan penelusuran terhadap kelompok yang diduga terlibat.
Hasilnya, sebanyak 13 orang berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta hasil visum korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok yang terafiliasi dengan akun media sosial tertentu yang kerap digunakan untuk berkomunikasi dan mengumpulkan anggota.
Beberapa pelaku diketahui berperan sebagai pelaku pembacokan, pembawa senjata tajam, joki kendaraan hingga administrator akun media sosial kelompok tersebut. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran petugas.
Saat ini seluruh pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatiuwung. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena sebagian pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman


