Hukrim  

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial MS alias Lonjay di Kosambi, Kabupaten Tangerang, diamankan polisi karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar atau ilegal. Bingkaikota.com/Ade Saputra.

BINGKAIKOTA.COM – Seorang pria berinisial MS alias Lonjay di Kosambi, Kabupaten Tangerang, diamankan polisi karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar atau ilegal.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai Rp140 ribu, serta satu unit iPhone.

Ps. Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak Menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Senin siang, 1 September 2026 Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran.

Baca juga:  Polda Jabar Berhasil Tangkap Taufik Hidayat di Majalengka, KDM Harap Hukuman Setimpal

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold, Jumat, 4 September 2026.

Baca juga:  Joki Perampasan Motor Pelajar di Kota Tangerang Diciduk Polisi

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Tersangka kini diproses berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pewarta: Ade Saputra l Editor: Lukman

Baca juga:  Elemen Masyarakat Tangerang Bakal Aksi Maraknya Peredaran Obat Golongan G